Alhamdulillah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023, Segini Nominalnya
Pemberian Gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhirnya kepastian pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan diungkap pemerintah bakal cair bulan Juni 2023.
Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) cair pada 4 April 2023 lalu, Aparatur Sipil Negara atau ASN akan kembali mendapatkan Gaji ke-13.
Dikutip dari laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat p
• Kapan Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka? Simak Bocorannya Lengkap Dengan Syarat Lolos Seleksi!
Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 29 April 2023.
Sementara itu, Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Pemberian Gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
• Baru Lolos, Bocoran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Terbaru 2023
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
- Gaji pokok
Bupati Satono Hadiri Sertijab Danyonif 645/Gty, Ajak Bersatu Padu Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
UPDATE Terbaru Berapa Gaji Kepala Dusun Tahun Sekarang Lengkap Tugas Kepala Dusun Itu Apa Saja? |
![]() |
---|
Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Plamboyan Pontianak |
![]() |
---|
Polres Kayong Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri, Ini Pesan yang Disampaikan Kapolres |
![]() |
---|
Polda Kalbar dan Kodam XII Lakukan Apel Kesiapan Pengamanan VVIP Wapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.