Sepanjang 2021-2023 KPPAD Kalbar Terima Aduan 86 Kasus Dispensasi Nikah Dini

Dari jumlah data tersebut, diungkapkan Eka sebagian besar alasan permohonan Dispensasi pernikahan dikarenakan adanya insiden.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK- Sejak tahun 2021, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat telah menerima sebanyak 86 aduan Dispensasi pernikahan dini.

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak Menyampaikan, pihaknya hingga saat ini baru melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Kubu Raya (Sungai Raya).

Dengan MoU tersebut, pihaknya memfasilitasi Psikolog yang diminta oleh PA Kubu Raya untuk calon pengantin atau pemohon.

Di tahun 2021 pihaknya menerima sebanyak 52 aduan, lalu pada tahun 2022 KPPAD menerima 29 aduan, dan pada tahun 2023 ini pihaknya telah menerima 5 aduan.

Dari jumlah data tersebut, diungkapkan Eka sebagian besar alasan permohonan Dispensasi pernikahan dikarenakan adanya insiden.

Baca juga: Sepanjang 2020-2023, Pengadilan Agama di Kalbar Terima 3.600 Permohonan Dispensasi Nikah Dini

"Faktornya dari insiden, kehamilan di luar nikah, dari pada ada hal - hal yang tidak diinginkan, sehingga orang tua mengambil kebijakan menikahkan anaknya lebih dini,"ungkapnya.

Ia menjelaskan Dispensasi Pernikahan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat, dari Pengadilan Agama akan meminta calon pengantin untuk melaksanakan bimbingan dan asassmen kepada psikolog.

Hasil dari asassment tersebut nantinya akan diserahkan ke hakim di Pengadilan.

Eka sendiri mengatakan pihaknya tidak mendukung pernikahan usia dini, baiknya pernikahan dilakukan diusia matang sesuai dengan UU pernikahan.

"Sesuai uu perkawinan, itu seseorang sudah matang, dari psikologi, sistem reproduksi, keterampilan, kesiapan menjadi orang tua,"katanya.

"Menikahkan anak pada usia dini itu tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah baru, tidak menutup kemungkinan orang tua yang ingin mengahari tanggung jawab terhadap anak mereka, menikahkan anaknya, tanpa anak memiliki persiapan, akhirnya malah si anak kembali lagi ke orang tua, menjadi beban lagi ke orang tua, "jelasnya.

Pernikahan anak usia dini, dikatakan Eka juga menjadi satu diantara penyebab stunting, karena ketidak matangan proses reproduksi, kurang pahamnya menjaga janin dalam kandungan, dan tidak siapnya mengurus anak, maka dapat mengganggu tumbuh kembang anak yang menjadikan sang anak stunting. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved