Idul Fitri

Sebanyak 271 Warga Binaan Rutan Sambas Mendapat Remisi Idul Fitri

Kepala Rutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja mengatakan setelah pelaksanaan sholat idulfitri Rutan Sambas melanjutkan kegiatan Pemberian Remisi Khusus

Penulis: Imam Maksum | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RUTAN SAMBAS
Karutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja memberikan secara simbolis remisi khusus Hari Raya Idulfitri di Halaman Rutan Kelas II B Sambas, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak 271 narapida Rutan Kelas II B Sambas mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1444 H. Pemberian remisi dilakukan setelah ibadah Salat Ied di Halaman Rutan Sambas, beberapa waktu lalu.

"Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS – 626, 627, 630, 631, 632, 646 PK.05.04. Tahun 2023 sebanyak 271 Orang Narapidana Rutan Sambas menerima Remisi dengan Perolehan 15 hari sebanyak 61 orang, 1 Bulan sebanyak 198 dan 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang," Kepala Rutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja, pada Selasa 25 April 2023.

Kepala Rutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja mengatakan setelah pelaksanaan sholat idulfitri Rutan Sambas melanjutkan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M dengan penuh khidmat.

Bupati Satono Lepas Ratusan Mobil Hias Gema Takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah di Sambas

Kepala Rutan Kelas IIB Sambas menyerahkan secara simbolis kepada 2 orang yang ditunjuk untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.

Kegiatan penyerahan remisi ini, imbuh dia, dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Barat melalui aplikasi zoom.

"Untuk mengakhiri sambutan, saya menyampaikan ucapan selamat bagi yang menerima remisi dan permohonan maaf. Baik atas nama pribadi dan keluarga besar Rutan Sambas kepada WBP Rutan Kelas IIB Sambas," katanya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved