Public Service

Apa Itu Take Over Kredit ? Berikut Ini Cara Pengajuannya, Lengkap dengan Keuntungannya

Sebagai informasi take over adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang perkreditan bank.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini informasi mengenai take over kredit lengkap dengan penjelasan dan keuntungannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai take over kredit.

Sebagai informasi take over adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang perkreditan bank.

Take over kredit sendiri merupakan pengalihan secara resmi dan sah suatu pinjaman hipotek kepada pihak atau bank lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Take over adalah salah satu solusi bagi nasabah yang sedang kesulitan membayar pinjaman bank.

Cara ini dilakukan dengan memindahkan nilai kredit dari bank lama ke bank baru dengan bunga lebih rendah, atau dari kreditur satu ke kreditur lainnya.

Segini Minimal Gaji Per Bulan Jika Ingin Kredit Mobil di Tahun 2023

Take over biasanya dilakukan oleh nasabah yang mempunyai tanggungan pinjaman bank, kredit rumah atau kendaraan.

Selain itu, ada pula nasabah melakukan pengajuan take over karena memerlukan pinjaman dana tunai cepat akibat penolakan dari bank sebelumnya.

Lantas, bagaimana cara mengajukannya?

Anda bisa memilih bank yang sesuai terlebih dulu.

Setelah memilih bank yang sesuai, ajukan permohonan take over kredit ke bank tersebut.

Permohonan biasanya melibatkan pengisian formulir aplikasi, serta melampirkan dokumen-dokumen seperti identitas diri, slip gaji, rekening koran, dan dokumen lain yang diminta oleh bank sebagai bukti kelayakan kredit.

Keuntungan dari take over kredit bank bisa bervariasi tergantung pada situasi finansial dan kebutuhan pihak yang mengambil alih.

Beberapa keutungan yang mungkin dapat diperoleh melalui proses take over kredit bank antara lain:

1. Suku bunga yang lebih rendah

Salah satu alasan umum bagi pihak yang ingin mengambil alih kredit bank adalah untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved