Info Stimulus

Begini Cara Menggunakan KIS BPJS Kesehatan Untuk Bisa Menerima Bansos Tahun 2023

Diketahui asyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatabn  berpeluang untuk menerima Bansos PKH di tahun 2023.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Cara menggunakan KIS BPJS Kesehatan untuk menerima Bansos 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk menjadi penerima Bansos tahun 2023 pada artikel berikut ini. 

Diketahui asyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan  berpeluang untuk menerima Bansos PKH di tahun 2023.

Kemensos menyebut bahwa pemilik KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dapat Bansos hingga Rp3 Juta.

KIS BPJS Kesehatan ialah program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial bagi penduduk Indonesia.

Kehadiran program BPJS Kesehatan dikhususkan bagi masyarakat miskin yang tak mampu sehingga iurannya digratiskan.

Cek Informasi Bansos! Apakah Ada Saldo Masuk Rp400 Ribu BPNT Cair di Bank Bulan April dan Mei?

Adapun Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal menjamin kesehatan masyarakat.

Selain itu, syarat peserta KIS PBI ialah WNI yang memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Untuk Bansos untuk pengguna KIS akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos dan hanya pemilik KIS kriteria tertentu saja yang dapat terima bansos PKH 2023.

Dilansir dari laman Kemenkeu, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran Bansos 2023, salah satunya PKH yang bakal diterima oleh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut syarat penerima bansos PKH 2023, bagi peserta PBI JK, lengkap alur pendaftarannya.

Alur pendaftaran DTKS Kemensos cukuplah mudah. calon penerima hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga. Masyarakat bisa mendaftarkan diri ke DTKS, agar bisa dapat Bansos 2023.

Kalender 2023 Bansos, Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Hingga BLT Dana Desa!

Perlu diketahui, data yang ada di DTKS diperbarui setiap bulan oleh Kemensos, agar pencairan Bansos tepat sasaran.

Cara mendaftar DTKS Kemensos:

1. Daftar melalui RT/RW/Kelurahan.

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS bisa dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved