Solusi THR Karyawan Belum Cair dari Kemnaker, Langsung Cabut Izin Perusahaan
Jika masih ada Karyawan yang hingga hari ini Minggu 16 April 2023 belum menerima THR bisa melaporkan langsung ke Kemnaker.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika masih ada Karyawan yang hingga hari ini Minggu 16 April 2023 belum menerima THR bisa melaporkan langsung ke Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan 15 April 2023 sebagai batas akhir pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 untuk karyawan swasta.
Batas pencairan THR untuk karyawan telah diumumkan Kemnaker melalui unggahan di akun Instgram resminya @kemnaker.
"Catat, Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya ya Rekanaker. Sudah dapat THR kan Rekanaker?" tulis Kemnaker.
Adapun Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan surat edaran (SE) soal kewajiban perusahaan atau pengusaha membayar THR untuk karyawan.
• Fakta Kapal Api Bangkrut hingga Didemo Gara-gara THR
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE-nya, Ida mengatakan bahwa karyawan yang memenuhi kriteria tertentu berhak menerima THR secara penuh.
Ida memberikan batas waktu bagi perusahaan untuk mencairkan THR untuk karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau 15 April 2023.
"Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.
Daftar karyawan yang berhak terima THR Lebaran 2023
Menurut SE Menaker, pemberian THR dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan.
Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang THR dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang TJR Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Berikut daftar karyawan yang berhak menerima THR:
- Pekerja/buruh yang telah memiliki maasa kerja 1 bulan secara terus-menerus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Solusi-Bagi-Karyawan-yang-Belum-Terima-THR-dari-Kemnaker.jpg)