Ramadhan Kareem

Tata Cara Shalat Wajib Ketika dalam Perjalanan Mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah

Nah, bagi mereka yang melakukan perjalanan, dalam Islam diberi keringanan untuk melakukan ibadah wajib tersebut,

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Mudik merupakan kebiasaan umat islam di Indonesia menjelang Ramadhan 1444 Hijriah. Meski dalam perjalanan ibadah shalat wajib bisa tetap dilakukan dengan Qashar dan Jama 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tiba.

Kebiasaan masyarakat di Indonesia ketika lebaran akan melakukan mudik.

Mudik diartikan pulang kampung dari perantauan ke kampung halaman.

Jarak yang ditempuh dari lokasi tinggal ke kampung halaman kadang cukup jauh, hingga tidak memungkinkan untuk menjaga shalat tepat waktu.

Nah, bagi mereka yang melakukan perjalanan, dalam Islam diberi keringanan untuk melakukan ibadah wajib tersebut,

Niat Shalat Tarawih Sendirian di Rumah Jika Tak Sempat Berjamaah pada 10 Malam Terakhir Ramadhan

Keringanan yang diberikan ialah dalam bentuk pengerjaannya.

Yaitu boleh menggabungkan dua waktu shalat untuk dikerjakan dalam satu waktu, atau yang disebut dengan Shalat jamak.

Berikut niat dan tata cara melakukan shalat jamak dan qasar bagi yang melakukan perjalanan jauh atau mudik.

Shalat jamak dan qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah Swt.

Shalat jamak adalah menggabungkan dua waktu shalat fardhu kemudian dikerjakan dalam satu waktu.

Seperti Shalat Zuhur dan Asar yang bisa dikumpulkan kemudian dikerjakan pada satu waktu.

Shalat jamak ini terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.

Perbedaan dua jenis jamak ini adalah pada waktu pengerjaan shalatnya.

Jamak taqdim ialah menarik shalat waktu kedua dari dua shalat yang digabungkan, kemudian dikerjakan pada waktu shalat pertama.

Misalnya seperti menjamak Shalat Zuhur dan Asar, shalat Asar ditarik untuk dikerjakan pada waktu zuhur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved