Polres Singkawang Ungkap 34 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Kapuas 2023
Dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepolisian Resor Singkawang beserta jajaran menggelar Press Conference pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat Kapuas) 2023.
Kegiatan Operasi berlangsung selama 15 hari, dari tanggal 23 Maret 2023 sampai 5 April 2023, Kegiatan di Laksanakan di ruang Press Conference Mapolres Singkawang di Jl. Firdaus H.R. II Kota Singkawang, Kamis 13 April 2023.
Dari hasil pengungkapan, Polres Singkawang dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 34 kasus, Jumlah Laporan Polisi sebanyak 11, dengan jumlah Tersangka sebanyak 34 Orang dan dilakukan pembinaan dengan surat pernyataan sebanyak 23 orang.
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto S.I.K., M.A.P. bersama Kasat Reskrim Akp Sihar Binardi Siagian, S.H., Kasat Resnarkoba Iptu Jumari, S.H., Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 14 kasus dan non TO 20 kasus.
• Polres Sekadau Sampaikan Hasil Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Kapuas 2023
“Alhamdulillah pada kesempatan hari ini kita dapat berkumpul disini di Polres Singkawang Terkait dengan hasil Pengungkapan yang di mana Polres Singkawang dalam Kurun Waktu 14 hari sudah melaksanakan Terkait dengan Operasi Pekat Kapuas 2023, Bahwa Polres Singkawang dan Polsek Jajaran telah melakukan pengungkapan sebanyak 34 Kasus, dengan 34 Tersangka.
Dimana pada kesempatan ini kasus yang berhasil diungkap yaitu Perjudian Ungkap 6 kasus dengan Tersangka sebanyak 22 orang, Terkait Narkoba sebanyak 4 Kasus, dengan jumlah Tersangka sebanyak 5 Orang, Kemudian miras sebanyak 6 Kasus, Prostitusi ungkap 5 Kasus, Premanisme ungkap 9 kasus, Petasan atau Kembang Api ungkap 4 Kasus, Ucap Kompol Indra
Ia menyampaikan Operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di Kota Singkawang dan sekitarnya.
“Dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. di wilayah hukum Polres Singkawang” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/SKWPejatd.jpg)