Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Singkawang

"Pelaku sudah dijadikan tersangka dengan Inisial Al (19) R (21) keduanya warga Singkawang," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak

Tayang:
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Wakapolres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P (ketiga dari kanan) saat diwawancarai Tribun Pontianak pada Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Kapuas di Mapolres Singkawang, Kamis 13 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pada saat Operasi Pekat dilakukan, Polres Singkawang berhasil mengamankan 2 pelaku pengeroyokan yang sempat viral di kota Singkawang.

Membenarkan hal tersebut, Wakapolres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P mengatakan berkat dukungan media dan masyarakat dari jajaran Reskrim ada melakukan penangkapan.

"Pelaku sudah dijadikan tersangka dengan Inisial Al (19) R (21) keduanya warga Singkawang," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, Kamis 13 April 2023.

Sebelumnya Polisi telah mengamankan 7 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Pekong Tri Dharma Bumi Raya, jalan Sejahtera Kota Singkawang,Kalimantan Barat, pada Minggu dinihari pukul 02.00 Wib, 26 Maret 2023.

Pengeroyokan yang mengakibatkan Sigit Aditya (24) warga Kabupaten Ketapang meninggal dunia di RSUD Abdul Aziz Singkawang, Jum'at 31 Maret 2023.

Baca juga: Polres Singkawang Ungkap 34 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Kapuas 2023

"Saat ini kita sudah mengamankan 9 tersangka pelaku pengeroyokan yang Viral di kota Singkawang," katanya.

Dalam minggu berkas tahap 1 akan dikirimkan kepada pihak kejaksaan.

Untuk tersangka lain masih dalam proses penyelidikan

Karena memang apabila dilihat dari Video viral yang beredar masih banyak pelaku lain yang belum diamankan.

"Apabila ingin menetapkan status tersangka minimal memiliki 2 bukti untuk dilakukan lebih lanjut," paparnya.

Ada perubahan ancaman hukuman pasal yaitu pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 berikutnya pasal 351 ayat 3 jo 55 terkait pasal kekerasan dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia dengan hukuman 12 tahun penjara. (*)

Penuhi Keinginan Kunsumen, Maycase Semakin Berkembang di Singkawang

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved