Ramadhan Kareem

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa jika Terjadi di Siang Hari Bulan Ramadhan ? Yuk Cek Hukumnya

Sholat Tribun Pontianak pernah mengalami mimpi basah saat Puasa di siang hari Bulan Ramadhan ? Nah, inilah hukum jika alami situasi tersebut !

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
ALEX HALADA / AFP
Inilah hukum jika mengalami mimpi basah di siang hari Bulan Ramadhan saat menunaikan ibadah Puasa . Selengkapnya di artikel ini , Kamis 13 April 2023 

Jika situasi itu terjadi, maka jangan khawatir.

puasa Anda tidak batal .

Jumhur Ulama berpendapat mimpi basah yang terjadi ketika tidur di siang hari saat puasa Ramadhan tidak menjadi penyebab atau hal-hal yang membatalkan puasa .

Lantaran hal tersebut bukan terjadi atas kemauan orang yang mengalami mimpi basah tersebut.

Sehingga ia adalah sesuatu yang berbebda situasinya dengan Istimna , atau Onani alias Masturbasi .

Di mana Istimna atau Masturbasi dilakukan dengan sengaja dan sadar .

Sehingga jika sampai kelaur air mani, maka puasa yang dijalaninya batal lantaran keluarnya air mani dari aktivitas Onani atau Masturbasi yang dilakukan tersebut.

Hal ini didasari sedikitnya pada 2 Hadist berikut:

- Pertama

“Tiga perkara yang tidak membatalkan puasa, muntah tidak disengaja, mimpi basah, dan bekam.” (H.R. Abu Dawud).

- Kedua

“Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu :

1. Orang yang sedang tidur sebelum bangun

2. Anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa).

3. Dan orang gila sampai ia sembuh.” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi dari Aisyah r.a).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved