Anggota DPRD Mempawah Resah Penambangan Pasir Cemari Sungai

Samcon khawatir apabila penambangan yang dilakukan belum memiliki izin lengkap, dampaknya akan membuat pencemaran air sungai.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Ramadhan
Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Fraksi Nasdem, Febriadi, ketika meninjau lokasi penambangan pasir di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Selasa 12 April 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Fraksi Nasdem, Febriadi, merasa resah karena sungai Mempawah telah tercemar akibat penambangan pasir yang ada di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Keresahannya tersebut turut dituangkannya dalam postingan akun media sosial miliknya yakni akun Facebook @Samcon Febriadi dan akun Instagram @febriadi.st yang dipostingnya pada Senin 10 April 2023.

Sehari berselang setelah membuat postingan di akun medsos pribadi miliknya, Febriadi akhirnya melakukan penelusuran secara langsung ke lokasi penambangan pasir menggunakan speed boat, yang berjarak sekitar kurang lebih 20 menit dari titik Kota Mempawah menuju lokasi di wilayah Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.

Febriadi yang kerap disapa Samcon ini memastikan di lokasi tersebut sudah beroperasi penambangan pasir.

"Dapat kita lihat sendiri di lokasi ini sudah beroperasi penambangan pasir, karena sudah ada aktivitas dan mesinnya juga ada," ujar Samcon kepada awak media yang ikut turun ke lokasi, Selasa 11 April 2023 sore.

Baca juga: Rutan Kelas IIB Mempawah Gencarkan Kegiatan Keagamaan Bagi WBP Selama Bulan Ramadan

Dikatakan Samcon, dirinya tidak mempermasalahkan penambangan pasir apabila izin yang dimiliki sudah jelas.

"Sebenarnya kita bukan mempermasalahkan penambangan pasir, tetapi izin-izinnya juga harus jelas. Apabila izin yang dimiliki belum jelas, maka Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum harus bergerak dengan cepat mengambil tindakan tegas," tegas Samcon.

Samcon khawatir apabila penambangan yang dilakukan belum memiliki izin lengkap, dampaknya akan membuat pencemaran air sungai.

"Saat datang ke lokasi kita hanya bertemu pekerja, dan para pekerja tidak dapat menunjukkan surat izin penambangan, karena kata pekerja surat izin tersebut hanya dipegang oleh pemilik PT tersebut," terangnya.

"Jadi yang kita khawatirkan itu dampak dari penambangan, air sungai bisa tercemar dan banyak sekali dampaknya, terutama kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya di Sungai Mempawah, yakni para petani keramba ikan," papar Samcon.

Samcon berharap, sebelum ada izin yang jelas, serta sebelum adanya analisis mengenai dampak lingkungan, maka ia meminta aktivitas penambangan tersebut segera dihentikan.

"Jadi sebelum buka penambangan ini kan harus jelas semuanya, perkara izinnya, kemudian analisis mengenai dampak dan lingkungan, karena kita khawatir kalau tidak dilakukan analisis yang baik maka nantinya turut berdampak pada pencemaran lingkungan, khususnya kualitas air bersih di Sungai Mempawah," terangnya.

Diketahui, berdasarkan plang yang ada, tambang pasir tersebut milik PT Malik Tumbuh Sukses. (*)

Pastikan Bapok Aman Jelang Idul Fitri, Pemkab Mempawah Segera Sidak Pasar

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved