Jadi Atensi Kapolda Kalbar, Maman Abdurrahman Pemberantasan PETI di Kalbar Sebuah Keharusan

Banyak dampak jika peti ini terus dibiarkan. Pencemaran lingkungan (tanah, udara, dan air), kerusakan hutan dan lahan, terjadi bencana longsor, erosi

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman saat ditemui Tribun Pontianak, Senin 10 April 2023. Maman mengatakan pemberantasan memang harus dilakukan,tapi kita juga harus siapkan formulasi pada saat peti ini di berantas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman mengatakan pemberantasan penambangan emas tanpa izin (Peti) atau penambangan ilegal harus menjadi sebuah keharusan.

"Kita boleh berantas peti tapi kita juga harus siapkan formulasi pada saat peti ini di berantas," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, Senin 10 April 2023.

Hal itu ia sampaikan dengan marak nya praktek ilegal pertambangan emas yang terjadi di Kalimantan Barat.

Bahkan ini menjadi atensi besar Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto, dalam 100 hari masa kerjanya untuk membasmi praktek penambangan liar yang merugikan negara.

Polres Singkawang Laksanakan Pengamanan Hari Raya Paskah di Sejumlah Gereja di Singkawang

Banyak dampak jika peti ini terus dibiarkan. Pencemaran lingkungan (tanah, udara, dan air), kerusakan hutan dan lahan, terjadi bencana longsor, erosi dan penurunan tanah.

Ia menjelaskan akan membersamai Kapolda Kalbar dalam penanganan Peti di Kalimantan Barat.

"kita bersama-sama dengan Polda atau kepolisian untuk menyiapkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," kata Maman.

Menurutnya, penyiapan Ipr memberikan peluang kepada rakyat untuk masih bisa menambang namun ada juga pemasukan buat negara.

"Jadi petinya hilang kita geser menjadi IPR masyarakat dihulu bagian sana segala macam bisa bekerja bisa mendapatkan kemanfaatan dan negara juga bisa dapat pemasukan dari sektor pajaknya," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved