Bupati Ingatkan Perusahaan di Sanggau Bayarkan THR Paling Lama Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Dalam surat edaran tersebut diingatkan agar perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Selasa 3 Januari 2023/Istimewa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau Paolus Hadi mengeluarkan surat edaran nomor 500.15.12.2/1014/Nakertrans tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada tanggal 3 April 2023

Dalam surat edaran tersebut diingatkan agar perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri 1444 hijriah.

Selain itu diminta juga pembayaran THR diberikan kepada karyawan/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu juga, dalam surat edaran itu juga disebutkan THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: Umat Katolik Ikuti Misa Hari Raya Paskah di Gereja Katedral Sanggau Hari Ini

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan terkait THR.

“Kami buka posko pengaduan di kantor pada jam kerja, jika nanti ada komplain silakan datang,”katanya, Minggu 9 April 2023.

Ditanya terkait apakah ada perusahaan yang tidak mau membayar THR bagi karyawannya, ia menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, tak ada ditemukan perusahaan yang abai.

"Sampai hari ini belum ada karyawan yang komplain ke kita, kalau ada pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya. (*)

Silaturahmi Dandim 1204/Sanggau dan Kapolres Sanggau dengan Wartawan Kabupaten Sanggau

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved