Ramadhan Kareem
Puasa tapi Pacaran Lewat Chat dan Video Call WhatsApp Apa Hukumnya? Ingat Pesan Ibnul Qayyim
Pemuda dan pemudi menyatakan cinta kepada lawan jenis yang disukai . Dan kemudian keduanya 'sepakat' untuk saling berkasih sayang, saling cinta .
Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pacaran adalah satu di antara hubungan yang lazim dijalani di kalangan remaja .
Secara sederhana , Pacaran dimaknai kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin berdasarkan cinta kasih .
Pemuda dan pemudi menyatakan cinta kepada lawan jenis yang disukai .
Dan kemudian keduanya 'sepakat' untuk saling berkasih sayang, saling cinta .
Namun dalam ajaran Islam , tidak ada istilah Pacaran .
• Fadhilah Sholat Tarawih Malam ke-19 Bulan Ramadhan, Rugi Jika Bolong Tarawih di Puasa 2023 Tahun Ini
Hubungan cinta kasih antara perempuan dan Laki-laki yang non muhrim, harus dalam ikatan pernikahan .
Dengan nikah, ada cinta yang hadir bersamaan dengan tanggungjawab yang melekat pada diri si perempuan dan Laki-laki yang saling mencintai tersebut .
• Malam Lailatul Qadar dari Jam Berapa sampai Jam Berapa di 10 Hari Terakhir Puasa Bulan Ramadhan ?
Lalu bagaimana hukumnya Puasa tapi Pacaran di Bulan suci Ramadhan ?
Dan bagaimana jika Pacaran lewat Chat atau video call saja seperti via WhatsApp dan sebagainya tanpa ketemuan ?
Nah, simak selengkapnya di Ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak edisi Ramadhan Kareem berikut ini, Sabtu 8 April 2023
Mayoritas Ulama berpendapat Pacaran adalah yang sebaiknya dihindari .
Sebab, bisa mendekatkan kepada perbuatan yang buruk .
Seperti Maksiat hingga puncaknya Zina .
Dalam Alquran Allah SWT berfirman :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Puasa-tapi-Pacaran-Lewat-Chat-dan-Video-Call-WhatsApp-Apa-Hukumnya-Ingat-Pesan-Ibnul-Qayyim.jpg)