Pemerintah Italia Melarang Menggunakan ChatGPT, Ada 2 Alasannya

Menurut Otoritas Perlindungan Data (Data Protection Authority/DPA) Italia, ada dua alasan utama mengapa ChatGPT dilarang di Negeri Pizza itu.

KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
lustrasi ChatGPT, chatbot berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) bikinan OpenAI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) besutan OpenAI, ChatGPT oleh Pemerintah Italia, mengumumkan pemblokiran sementara sejak Jumat 31 Maret 2023 minggu lalu.

Menurut Otoritas Perlindungan Data (Data Protection Authority/DPA) Italia, ada dua alasan utama mengapa ChatGPT dilarang di Negeri Pizza itu.

Pertama, OpenAI selaku pengembang ChatGPT disebut DPA telah mengumpulkan data pribadi dari pengguna secara tidak sah.

Pihak OpenAI tidak transparan memberikan informasi ke pengguna bahwa data mereka diambil dan digunakan untuk melatih ChatGPT.

Selain itu, alasan kedua adalah ditemukannya kerentanan chatbot tersebut dalam menyebarkan misinformasi, dan tidak adanya verifikasi usia yang mencegah anak di bawah umur terpapar konten terlarang.

• Ternyata ChatGPT Semakin Pintar Dengan Plugin, Bisa Cari Informasi Dari Situs Lain

Regulator juga menyinggung insiden kebocoran data ChatGPT pada 20 Maret lalu yang mengungkap informasi sensitif pengguna.

Seperti histori percakapan, nama, alamat e-mail, dan 4 digit terakhir kartu kredit pengguna.

Menanggapi pemblokiran tersebut, OpenAI percaya bahwa mereka telah mematuhi undang-undang privasi di Eropa.

Pihak tersebut memastikan akan bekerja sama dengan regulator privasi di Italia sehingga nantinya pelarangan ChatGPT dicabut.

"Kami secara aktif bekerja untuk mengurangi penggunaan data pribadi dalam melatih sistem kecerdasan buatan seperti ChatGPT karena kami ingin AI mempelajari dunia, bukan individu pribadi," kata OpenAI.

"Kami juga percaya bahwa regulasi AI (artificial intelligence) diperlukan," imbuhnya sebagaimana dikutip dari The Wall Street Journal pada Senin 3 April 2023.

Regulator privasi memberi OpenAI waktu 20 hari untuk menunjukkan langkah apa yang diambil untuk mematuhi aturan privasi Uni Eropa.

Jika tidak, ChatGPT terancam menghadapi denda hingga empat persen dari pendapatan tahunannya di seluruh dunia, atau 20 juta Euro (sekitar Rp 325,4 miliar).

• Jangan Asal Download, Wapada Kemunculan Kembali ChatGPT Palsu di Play Store dan App Store

Adapun Italia menjadi pemerintah pertama yang melakukan pelarangan terhadap ChatGPT karena isu privasi.

Sebelumnya, ChatGPT memang tidak dapat digunakan di China, Korea Utara, Rusia, dan Iran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved