KPU Kota Pontianak: SBR 7 dan Perum 4 Tidak Masuk DPS Kota Pontianak

"SBR 7 dan Perum 4 tidak termasuk dalam DPS Kota Pontianak," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 April 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Warga SBR 7 memasang banner pernyataan sikap menolak masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya saat menggelar aksi di depan Komplek SBR 7, Jl Padat Karya, Kelurahan Saigon, Pontianak Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah disahkan dalam rapat pleno KPU Kota Pontianak pada 5 April 2023 lalu, maka ditetapkan sebanyak 484.499 Pemilih Aktif dari sejumlah kecamatan di Pontianak.

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengungkapkan terkait kejelasan dari warga SBR 7 dan Perum 4 tidak masuk kedalam DPS Kota Pontianak.

"SBR 7 dan Perum 4 tidak termasuk dalam DPS Kota Pontianak," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 April 2023.

KPU Kalbar Tegaskan Warga Perum IV dan SBR 7 Adalah Pemilih di Kabupaten Kubu Raya

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan terdapat sebanyak 5.641 jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat.

"Untuk yang tidak memenuhi syarat itu bisa saja karena telah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, dibawah usia 17 tahun dan belum menikah kemudian dicabut hak pilihnya," katanya.

Dengan adanya hasil keputusan tersebut, maka ditetapkan sebanyak 484.499 Pemilih Aktif di Kota Pontianak. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved