KPU Kota Pontianak: SBR 7 dan Perum 4 Tidak Masuk DPS Kota Pontianak
"SBR 7 dan Perum 4 tidak termasuk dalam DPS Kota Pontianak," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 April 2023.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah disahkan dalam rapat pleno KPU Kota Pontianak pada 5 April 2023 lalu, maka ditetapkan sebanyak 484.499 Pemilih Aktif dari sejumlah kecamatan di Pontianak.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengungkapkan terkait kejelasan dari warga SBR 7 dan Perum 4 tidak masuk kedalam DPS Kota Pontianak.
"SBR 7 dan Perum 4 tidak termasuk dalam DPS Kota Pontianak," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 April 2023.
• KPU Kalbar Tegaskan Warga Perum IV dan SBR 7 Adalah Pemilih di Kabupaten Kubu Raya
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan terdapat sebanyak 5.641 jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Untuk yang tidak memenuhi syarat itu bisa saja karena telah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, dibawah usia 17 tahun dan belum menikah kemudian dicabut hak pilihnya," katanya.
Dengan adanya hasil keputusan tersebut, maka ditetapkan sebanyak 484.499 Pemilih Aktif di Kota Pontianak. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Desa Sepangah Dukung Program Satu Desa Satu Hektar Tanam Jagung Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.