Ramadhan Kareem

3 Contoh Ceramah tentang Zakat Fitrah beserta Dalilnya

Dengan zakat fitrah ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat besar bagi umat manusia, contohnya, membahagiakan orang yang kurang mampu

Tayang:
Instagram
Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). Itu artinya kewajiban membayar zakat fitrah harus dilakukan setiap umat Muslim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sa’ (¾) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki, atau perempuan muslim,” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a.).

Dengan zakat fitrah ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat besar bagi umat manusia, contohnya, membahagiakan orang yang kurang mampu, menghilangkan sifat egois, dan mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Untuk memahami hakikat zakat fitrah dengan lebih baik lagi, mari kita menyimak atau mempelajari kumpulan teks ceramah atau kultum Ramadhan mengenai zakat fitrah berikut ini.

Cara Niat Bayar Zakat Fitrah 2023 untuk Sendiri Anak Perempuan dan Seluruh KeluargaTercinta

Contoh Ceramah tentang Zakat Fitrah

Contoh 1

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat dan nikmat Islam.

Sholat serta salam semoga tercurah kepada nabi Muhammad SAW.

Hadirin yang saya hormati.

Zakat fitrah menjadi kewajiban kita semua ketika kita berpuasa di bulan ramadhan. Kenapa? Karena dengan kita berzakat maka akan dibersihkan lah diri kita dari segala yang menghambat amal puasa.

Nabi SAW bersabda:

Rasulullah SAW menjadikan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa (Ramadhan) dari perbuatan sia-sia dan keji. Dan merupakan makanan bagi orang miskin. Maka barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat idul fitri, maka ia sebagai zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat Idul fitri, maka ia dianggap sebagai sedekah biasa. (HR. Abu Dawud Ibnu Majah)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved