Ramadhan Kareem

Suami Menggauli Istri di Siang Hari Bulan Puasa Ramadhan , Inilah Kafarat yang Harus Ditunaikan

Atau hukuman akibat berhubungan intim lantaran sang suami menggauli istrinya di siang hari Bulan Puasa tersebut. Cek selengkapnya di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
DANIEL LEAL / AFP
Inilah hukuman yang harus ditunaikan bagi suami istri yang berhubungan intim atau Jimak di siang hari Bulan Puasa Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini Kamis 6 April 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anda sudah menikah, berumahtangga dan berstatus suami istri ?

Yuk ketahui 'pantangan' di Bulan Puasa Ramadhan .

Satu di antaranya yakni berhubungan intim di siang hari Bulan Puasa Ramadhan .

Ini adalah perkara yang tidak boleh dilakukan .

Cara Niat Bayar Zakat Fitrah 2023 untuk Sendiri Anak Perempuan dan Seluruh Keluarga Tercinta

Dalam sebuah Hadist disebutkan:

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya:

"Allah berfirman:

“Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meskipun hubungan intim atau Jimak tersebut tidak sampai keluar air mani .

Doa Puasa Hari ke 17 Ramadhan Bertepatan dengan Nuzulul Quran

Namun saat Jimak atau bertemunya organ intim atau kemaluan suami dan istri , maka Puasa yang dijalani dalam pendapat Jumhur Ulama akan batal .

Tak hanya sekadar batal dan harus meng-Qadha di hari lain di luar Bulan Puasa .

Ada Kafarat yang harus dibayar .

Atau hukuman akibat berhubungan intim lantaran sang suami menggauli istrinya di siang hari Bulan Puasa tersebut.

Lantas apa hukuman atau Kafarat yang harus dituniakan jika suami menggauli istrinya di siang hari Bulan Puasa Ramadhan ?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved