Skema Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023

Skema pencaira Gaji ke-13 tahun 2023 untuk seluruh ASN yang meliputi para PNS TNI Polri hingga pensiunan resmi diumumkan pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Skema Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023. 

Gaji ke-13 juga memiliki komponen dan kelompok pengatur yang sama dengan THR tahun 2023. Berikut besaran THR dan gaji-13:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000.000

Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000 Anggota: Rp 18.340.000.

Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 CPNS Tahun 2023

2. Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:

Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19.939.000.000

Eselon II/ Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14.702.000

Eselon III/ pejabat administrator: Rp 8.987.000

Esekoln IV/ pejabat pengawas: Rp 7.517.000.

3. Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/ SMP/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved