PNS Ini Tak Dapat Jatah THR Lebaran 2023 dari Jokowi

Pemberian THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widod

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi THR. Dua PNS Ini Tak Dapat THR Lebaran 2023 dari Jokowi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi mencairkan THR kepada seluruh ASN di tanah air sejak 4 April 2023.

Namun kali ini, ternyata ada dua PNS yang dipastikan tidak mendapat jatah THR Lebaran 2023.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).

Pemberian THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023.

Dalam keterangan resminya, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengandian ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Akhirnya Gojek Ganti THR untuk Driver Ojol Dalam Bentuk Insentif Khusus

THR rencananya dicairkan mulai 4 April 2023 dan diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, ASN daerah, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.

Kendati demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR tahun ini.

Berikut daftar ASN yang tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Daftar ASN yang tidak terima THR

Sri Mulyani menyampaikan, THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran tersebut masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.

Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5.

Berikut daftarnya:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibauar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jatuh Tempo Bayar THR 2023 Kapan? Menaker Ungkit Sanksi Bagi Pengusaha Bandel

Pegawai non-pegawai ASN yang berhak terima THR

Sementara itu, pegawai non-pegawai ASN yang belum melaksanakan tugas pokok administrasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menerima THR dan gaji ke-13 apabila:

- Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/ atau gaji ke-13

- Telah ditetapkan menerima THR dan/ atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, ayat (1) huruf b mengatur bahwa pada saat PP Nomor 15 Tahun 2023 diundangkan, pegawai non-pegawai ASN sudah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved