Sudah Cair, Beda Nominal THR ASN 2023 Berdasarkan Golongan dan Pangkat PNS Terbaru

Nominal THR ASN pada 2023 kali ini dipastikan berbeda berdasarkan pangkat dan golongan PNS TNI Polri dan pensiunan terbaru 2023.

Tayang:
Penulis: Miftah Fauzan Irwan Laksana | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR PNS TNI Polri dan pensiunan. Pemerintah resmi mencairkan THR mulai hari ini Selasa 4 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan THR PNS TNI Polri hingga pensiunan resmi cair mulai hari Selasa 4 April 2023.

Nominal THR ASN pada 2023 kali ini dipastikan berbeda berdasarkan pangkat dan golongan PNS TNI Polri dan pensiunan terbaru 2023.

Pemerintah resmi mencairkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2023 untuk aparatur sipil negera ASN pada hari ini, Selasa 4 April 2023.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

THR PT Taspen Cair, Pensiunan PNS Janda Duda Dapat Dua Kali Nominal dan Skema Terbaru

Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Berikut rincian besaran THR 2023 bagi PNS:

Besaran THR PNS 2023

Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.

Secara rinci, besaran gaji pokok ASN yang merupakan komponen dari THR ASN, diberikan berdasarkan golongan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN, berikut rincian gaji pokok PNS:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved