Ramadhan Kareem

Cek Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah di Kalimantan Barat Mulai dari Beras Murah Hingga Paling Mahal

Beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Enro
Membayar Zakat Fitrah merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan saat Ramadhan 1444 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran zakat fitrah 1444 Hijriah yang ditetapkan oleh Kemenag Kalimantan Barat.

Selain berpuasa, amalan wajib saat Ramadhan 1444 Hijirah adalah menunaikan zakat.

Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari

Beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Niat Sholat Sunnah sebelum Isya Arab dan Latin Lengkap Tata Cara Pelaksanaanya

Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Oleh karena besaran zakat fitrah yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya.

Berikut Besaran Zakat Fitrah yang dikonversi dari beras dengan uang tunai.

Klasifikasi satu senilai Rp. 50 ribu untuk harga beras Rp. 20 ribu per kilogram.

Klasifikasi dua senilai Rp. 45 ribu untuk harga berasa Rp.18 ribu per kilogramnya.

Klasifikasi tiga yakni Rp. 37.500 untuk harga beras Rp 15 ribu per kilogram.

Klasifikasi IV senilai Rp 32.500 untuk harga beras Rp 13 ribu per kilogram.

Klasifikasi V senilai Rp 30 ribu untuk harga beras per kilo Rp 12.000.

Klasifikasi VI senilai Rp 27.500 untuk harga beras per kilogramnya Rp 11.000.

Sedangkan untuk harga beras Rp. 9 ribu per kilogram, zakat fitrah yang dikeluarkan senilai Rp 22.500.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved