Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 CPNS Tahun 2023

Aturan baru THR PNS 2023 resmi diterbitkan pemerintah menyangkut skema dan syarat pencairan hingga besarannya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 CPNS Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru THR PNS 2023 resmi diterbitkan pemerintah menyangkut skema dan syarat pencairan hingga besarannya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar penerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran dan gaji ke-13.

Daftar penerima THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Dilansir dari laman Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, termasuk tenaga pendidik, seperti guru dan dosen.

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani.

Syarat Baru Karyawan yang Dapat THR Tahun 2023

Lantas, apakah calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 seperti ASN lainnya?

CPNS dapat THR dan Gaji ke-13

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian ASN untuk bangsa dan negara.

Pemberian THR kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga telah memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya di dalam Pasal 3 ayat (1) juga mengatur kriteria ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut daftarnya:

- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kompinen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

THR juga ditambah tunjangan yang melekat, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainnya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 yang telah ditetapkan Pemerintah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved