KTP Sekarang Dalam Bentuk Aplikasi, Apakah Bayar Buat KTP Digital? Ini Bedanya Dengan e-KTP!

Kartu Tanda Penduduk elektronik merupakan identitas kependudukan resmi yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat sudah berusia 17 tahun.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
KTP Elektronik dan KTP Digital-Beirkut cara membuat KTP Digital yang sudah dalam bentuk aplikasi beserta persyaratannya. 

- Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari

- Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Jika ada petugas yang masih memungut biaya pembuatan dokumen-dokumen tersebut, maka akan diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Paling Mudah Punya KTP Digital 2023 Cuma Modal Handphone dan Terkoneksi Internet, Berikut Caranya!

Ini perbedaan e-KTP dengan KTP Digital

Pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di tahun 2023 ini.

Saat ini, KTP digital memang tidak bersifat wajib, namun Pemerintah berharap bisa segera beralih ke layanan digital.

Adapun perbedaaan e-KTP dengan KTP digital adalah adanya QR code yang  menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia WNI).

Untuk pembuatan KTP digital, hanya dibutuhkan handphone dan koneksi internet. Karena Anda akan butuh aplikasi digital untuk membuatnya.

Dengan memiliki KTP digital, maka seseorang tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan identitas kependudukan tersebut dalam bentuk fisik di dompet. Karena Anda bisa menyimpannya di dalam handphone.

Demikian tadi informasi terkait cara dan biaya membuat KTP Digital yang sudah berbentuk aplikasi beserta perbedaannya dengan e-KTP. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved