Sah! THR PNS 2023 Hanya Cair 50 Persen, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu
Pihaknya menjelaskan, selain tunjangan kinerja, komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru menyebutkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR hanya cair 50 persen saja.
Kabar ini lantas viral lewat sebuah unggahan yang diposting oleh akun TikTok @herisyahputra1832 pada 29 Maret 2023.
Isi postingan menyebut bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan diberikan 50 persen.
"THR PNS 50 persen. PNS gigit jari, Sri Mulyani pastikan THR dan gaji 13 hanya cair 50 persen tahun ini," kata akun tersebut.
Hingga Kamis 30 Maret 2023 unggahan telah ditonton lebih dari 800.000 kali, disukai lebih dari 5.000 kali, mendapat lebih dari 1.000 komentar dan dibagikan hampir 1.500 kali.
• Sutarmidji Minta Semua Perusahaan di Kalbar Secepatnya Bayar THR Para Karyawan
Lantas, benarkah PNS hanya akan mendapatkan 50 persen THR Lebaran tahun ini? Berikut penjelasan Kemenkeu RI.
Penjelasan Kemenkeu RI
Terkait unggahan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, komponen THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja.
Sementara untuk komponen THR yang lain menurutnnya tetap dibayarkan sebesar 100 persen.
"Iya betul (besaran THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja), komponen THR yang lain utuh 100 persen," kata Yustinus dihubungi Kompas.com 30 Maret 2023.
Pihaknya menjelaskan, selain tunjangan kinerja, komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat di antaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural fungsional
- Tunjangan umum lainnya.
• Rapel Bonus Gaji dan THR 2023 Cair Lebih Awal, Cek Nominalnya
Yustinus menilai, munculnya asumsi bahwa THR ASN yang akan cair hanya 50 persen tersebut menurutnya karena adanya ASN yang mungkin komponen terbesar THR-nya berasal dari tunkin.
"Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi," kata Yustinus.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah telah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi ASN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Kami berharap, seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menyampaikan pengumuman terkait kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan pengumuman dari yang disampaikan Sri Mulyani, THR PNS akan dicairkan pada 4 April 2023.
• Penyebab THR 2023 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair Full 100 Persen
Menjelang Lebaran ini Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun untuk membayar THR PNS.
Sementara untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com 29 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Bupati Satono Hadiri Sertijab Danyonif 645/Gty, Ajak Bersatu Padu Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
UPDATE Terbaru Berapa Gaji Kepala Dusun Tahun Sekarang Lengkap Tugas Kepala Dusun Itu Apa Saja? |
![]() |
---|
Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Plamboyan Pontianak |
![]() |
---|
Polres Kayong Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri, Ini Pesan yang Disampaikan Kapolres |
![]() |
---|
Polda Kalbar dan Kodam XII Lakukan Apel Kesiapan Pengamanan VVIP Wapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.