Alasan THR Guru dan Dosen Cair Lebih Spesial dari PNS Lainnya

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) pada 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Alasan THR Guru dan Dosen Cair Lebih Spesial dari PNS Lainnya. 

Dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," jelas Sri Mulyani.

Dipangkas! Segini Sisa THR dan Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023

Maka, pemberian THR tahun ini bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, pensiunan, termasuk guru dan dosen akan disalurkan pada H-10 sebelum Lebaran atau tepatnya pada 4 April 2023.

Sri Mulyani mengimbau kepada kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama yang telah diumumkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan kepada semua pemerintah daerah di dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.

"Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved