Sah! Sri Mulyani Umumkan Waktu Pencairan Serta Besaran THR 2023 dan Gaji ke 13 PNS Guru TNI Polri

"Untuk pencairan THR ini Pencairan akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan,” ujarnya Sri Mulyani

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Enro
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR 2023 dan Gaji 13 PNS dan Aparatur negara lainya akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Sebelumnya dalam SKB 3 menteri diputuskan cuti bersama Lebaran dimulai pada 21-26 April 2023.

Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri.

"Kami tadi bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya (cuti bersama) maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

Ia mengatakan, keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama Lebaran yang semula berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB tersebut sebelumnya juga disepakati oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved