Kabar Artis

Perseteruan Ashanty dan Mantan Karyawan Memanas, Pengacara Ikut Dilaporkan

Pihak PT HDN secara resmi telah melaporkan Ayu Chairun Nurisa ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. 

|
Dok. Tribunnews.com
POSE ARTIS - Sumber permasalahan ini berawal dari klaim Ayu Chairun Nurisa yang menyeret nama PT HDN dalam konfliknya dengan Ashanty.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Konflik antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, tampaknya belum menemukan titik damai. 

Perseteruan yang bermula dari dugaan perlakuan tidak adil kini merembet ke ranah hukum dan menyeret nama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), perusahaan milik Anang Hermansyah.

Pihak PT HDN secara resmi telah melaporkan Ayu Chairun Nurisa ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. 

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga berencana mengadukan tim kuasa hukum Ayu ke organisasi advokat karena dianggap telah memberikan pernyataan yang keliru dan merugikan reputasi bisnis mereka.

Kuasa hukum PT HDN, Mangatta Toding Allo, menilai pernyataan yang dilontarkan oleh tim hukum Ayu tidak akurat dan mengarah pada kesalahan fatal.

“Kami akan melaporkan juga rekan-rekan kami, yaitu advokat pendamping dari Saudari Ayu, kepada organisasi advokatnya,” ujar Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 7 Oktober 2025.

Mangatta menjelaskan, alasan di balik rencana pengaduan tersebut adalah dugaan kelalaian tim hukum Ayu dalam memeriksa fakta sebelum menyampaikannya ke publik. 

Tasya Farasya Pasang Badan Bela Sang Ibu, Bantah Keras Mama Ala Bukan Penyebab Perceraiannya

Menurutnya, tuduhan Ayu yang mengaku pernah diintimidasi di perusahaan mereka seharusnya dapat dicegah jika pengacara melakukan verifikasi yang benar.

“Mungkin ada kelalaian dalam memeriksa berkas atau kekeliruan. Jadi kami rasa perlu pembinaan dari organisasi advokatnya supaya lebih berhati-hati dan memahami kasus dengan benar,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak PT HDN menegaskan bahwa mereka tidak akan melaporkan pengacara Ayu ke polisi, sebab advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya. 

Oleh karena itu, langkah yang ditempuh adalah melalui dewan etik profesi di organisasi advokat tempat pengacara tersebut bernaung.

“Kami hanya ingin profesionalitas dijaga. Advokat itu punya kode etik, dan kalau salah bicara bisa berdampak besar pada pihak lain,” terang Mangatta.

Sumber permasalahan ini berawal dari klaim Ayu Chairun Nurisa yang menyeret nama PT HDN dalam konfliknya dengan Ashanty. 

Pihak perusahaan menegaskan bahwa Ayu bukan karyawan PT HDN, sehingga tudingan intimidasi yang diarahkan kepada mereka dianggap sebagai kesalahan besar.

“Ini hijaunya salah alamat. Banyak PT Hijau di luar sana. Sepertinya Ibu Ayu salah menyebut nama perusahaan,” jelas kuasa hukum PT HDN.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved