Ramadhan Kareem

Keluar Madzi saat Puasa Apakah Batal ? Bolehkah Mencium Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan ? Yuk Cek

Bagi Anda yang belum tahu , air madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan. Dikenal juga sebagi cairan semen atau seminal Plasma

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
WANG ZHAO / AFP
Inilah penjelasan seputar hukum keluarnya air Madzi saat sedang Puasa di Bulan Puasa Ramadhan. Selengkapnya di artikel ini, Rabu 29 Maret 2023 

لو قبل امرأة وتلذذ فأمذى ولم يمن لم يفطر عندنا بلا خلاف

Artinya:

“Jika seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar Madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal,"

"Inilah pendapat kami, ulama Syafi’iyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami.”(Kitab Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishar)

Pendapat ke dua , keluarnya air Madzi bisa membatalkan Puasa .

Di antaranya yang berpendapat demikian Imam Malik dan Imam Ahmad .

Terutama jika air Madzi yang keluar akibat aktivita seksual seperti mencium istri di siang hari Bulan Puasa Ramadhan .

Namun yang paling utama tentunya adalah menghindari aktivitas yang menjurus ke arah munculnya nafsu Syahwat ketika Puasa .

Sehingga Puasa yang dijalani lebih Afdhol .

Allahualam bi showwab . (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved