Syarat Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2023 di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai

Syarat Naik Pesawat terbaru untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2023 dalam aturan perjalanan udara semua maskapai penerbangan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Syarat Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2023 Dalam Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2023 dalam aturan perjalanan udara semua maskapai penerbangan.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat ini ada baiknya mengecek lagi Syarat Naik Pesawat saat akan mudik Lebaran.

Sebentar lagi, masyarakat akan bersiap memasuki masa mudik Lebaran 2023.

Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022.

Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan, sehingga masih berlaku.

Harga Tiket Mudik Lebaran Spesial Diskon PT KAI, Cek Syarat Daftar dan Cara Pesan di KAI Access

Adapun sedikit perubahan hanya ada pada aplikasi PeduliLindungi yang menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

Simak Syarat Naik Pesawat terbaru mudik Lebaran Idul Fitri 2023

Untuk mengingatkan kembali, berikut syarat naik pesawat terbaru yang harus diperhatikan oleh penumpang:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Usia 18 tahun ke atas

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun

- PPDN usia 6-17 tahun asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved