DPRD Sambas Dukung Inovasi Pemda dalam Upaya Peningkata Pelayanan Publik hingga Kesejahteraan

Kata dia, inovasi yang dihadirkan pemda dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

|
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humpro DPRD Sambas
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sambas Supni Alatas menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sambas tentang Inovasi Daerah, pada Paripurna DPRD, Senin 27 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sambas tentang Inovasi Daerah. 

“Bertitik tolak dari penghargaan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas pada Penghargaan Inovasi Pemerintah Daerah tahun beberapa tahun terakhir, DPRD memandang perlu memberikan dukungan atas pelaksanaan inovasi tersebut. Ini untuk mendukung inovasi daerah semakin baik,” jelas Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, Supni Alatas pada Paripurna DPRD, Senin 27 Maret 2023. 

Kata dia, inovasi yang dihadirkan pemda dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Inovasi daerah lanjut dia ditujukan mendukung peningkatan kinerja pemda dan pelayanan publik secara optimal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” paparnya. 

Bupati Satono Ajak Masyarakat Sambas Makmurkan Masjid di Bulan Ramadan

DPRD Kabupaten Sambas meyakini usulan inovasi daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah. Sebut Supni Alatas, perlu dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah. 

“Inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatuhan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya dan tidak untuk kepentingan sendiri,” ungkap Supni. 

Dia mengatakan, Inovasi daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun draft dari rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah ini terdiri dari 14 BAB dan 36 Pasal. 

“Bupati dalam penjelasan LKPJ Bupati Sambas 2022 tadi, mengemukakan tentang stunting dan beberapa program atau inovasi dalam mendukung pencegahan stunting. Kami mengapresiasi semua upaya inovasi yang dilakukan pemerintah daerah dan kita harapkan kedepannya dapat ditingkatkan,” jelas Legislator Fraksi Partai Golkar.

Tokoh Pemuda Apresiasi Jalinan Silaturahmi Pemkab Sambas dan Pemuka Agama

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved