Sidang Tipikor BP2TD Mempawah, Diwarnai Perbedaan Keterangan Antara Saksi dan Terdakwa
Arif mengaku sempat bertanya kepada Prayitno, namun dikatakan Arif bahwa Prayitno tidak memberikan penjelasan apapun.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan BPPTD ( Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat ) Mempawah kembali digelar, Senin 27 Maret 2023.
Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung BPPTD dengan nilai kontrak lebih dari 128 Milyar beragendakan mendengar keterangan saksi.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi secara langsung walaupun sidang Tipikor ini dilangsungkan secara online, dimana para terdakwa yang terdiri dari Joni Isnaini, Erry Iriansyah, Nurlela, Razali Bustam, Prayitno, dan Gazhali mengikuti sidang ini secara online dari berbagai rumah tahanan di Pontianak dan Kubu Raya.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Pertama Arif Makawi yang dahulu merupakan Kepala Bagian Umum Pengembangan SDM Perhubungan, kemudian 4 orang dari Tim Pokja Pengadaan Lelang, yakni Aditya selaku Ketua, Hendri Prasetyo Sekertaris, Kurnia Juprianto dan Paris Prima selaku anggota.
Pada sidang ini, Saksi pertama yang dimintai keterangan yakni Arif Makawi.
Baca juga: Terungkap Fasilitas Karaoke Rp60 Juta untuk Pejabat Kemenhub di Sidang Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah
Dalam persidangan ini terjadi perbedaan keterangan antara Arif Makawi dan Terdakwa Prayitno.
Arif Makawi menyampaikan bahwa selama kurun waktu 2016-2017 dirinya sering ke Mempawah, Kalimantan Barat sebagai tim monitoring dalam rangka evaluasi perkembangan pembangunan proyek BPPTD.
Kemudian, dalam persidangan ini juga bahwa Arif Makawi mengaku pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa Prayitno senilai 100 juta rupiah yang diberikan secara langsung secara cash pada tahun 2016.
Arif mengaku sempat bertanya kepada Prayitno, namun dikatakan Arif bahwa Prayitno tidak memberikan penjelasan apapun.
Saat itu, Arif Makawi berpikir bahwa uang tersebut merupakan uang perjalanan dinas yang belum dibayarkan.
Namun, menurut Hakim bahwa hal tersebut bukanlah mekanisme yang benar dalam proses pencarian uang perjalanan dinas. Arif pun tampak bingung menjawab pertanyaan hakim tersebut.
"Berarti saudara mencerna sendiri bahwa itu merupakan uang perjalanan dinas yang belum dibayarkan, padahal kan tidak seperti itu mekanisme pengembalian uang perjalanan dinas"ujar Hakim Ketua.
Dalam persidangan ini, Arif mengaku bahwa uang yang diterimanya dari Prayitno telah ia kembalikan kepada Penyidik Kepolisian Polda Kalbar saat dirinya diperiksa pada awal tahun 2023 ini.
Saat majelis hakim menanyai Prayitno apakah ada yang ia keberatan atas keterangan Saksi Arif , Prayitno mengaku bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang satu rupiah pun kepada saksi Arif.
"Saya tidak mengasih ya Mulia saya tidak memberikan ya Mulia,"ujar Prayitno.
"Yang 500 juta, Jadi saudara tidak pernah memberikan satu rupiah pun kepada saksi," tanya Hakim Ketua.
"Iya yang mulia, tidak ada," ujar Prayitno.
Ketika Hakim Ketua menanyai saksi Arif Makawi terkait pernyataan Prayitno tersebut, Arif menegaskan kembali bahwa ia menerima uang sebesar 100 juta rupiah dari Prayitno secara cash.
Atas keterangan Saksi Arif, kelima terdakwa lain tidak menyampaikan keberatannya.
Selanjutnya, pada pemeriksaan saksi Aditya, Aditya mengaku menerima uang dari Erry Iriansyah yang dikirim melalui rekening, namun ia mengaku tidak mengetahui maksud dari Erry mengirimkan uang tersebut.
Pada sidang ini, Aditya mengaku yang diberikan oleh Erry masih ada padanya hingga saat ini, saat ia hendak mengembalikan uang tersebut kepada penyidik, penyidik menolaknya.
Erry pun mengakui bahwa dirinya memang mengirimkan uang kepada Aditya dalam 4 tahap dengan nilai mencapai lebih dari 300 juta rupiah.
Dalam sidang Tipikor ini, tiga terdakwa yakni Joni Isnaini, Erry Iriansyah, dan Prayitno didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Selain itu ketiganya juga didakwa dengan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Sementara tiga terdakwa lain yakni Nurlela, Razali Bustam dan Gazhali didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. (*)
• Kolaborasi BP2TD Mempawah dan Dishub Landak Laksanakan DPM Bagi Juru Parkir
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Pemkab Mempawah dan KPK Sepakati Langkah Strategis Optimalisasi SPI 2025 |
![]() |
---|
Bupati Erlina Terima Kunjungan BPIW Kementerian PUPR, Bahas Percepatan Infrastruktur Mempawah |
![]() |
---|
Buka Musda IV MABM Mempawah, Wabup Juli Suryadi: Jaga Marwah Melayu di Bumi Galaherang |
![]() |
---|
Firdaus Zar’in: Musda IV MABM Momentum Menentukan Arah Perjuangan Melayu di Mempawah |
![]() |
---|
Musda IV MABM Mempawah Resmi Dibuka, Ketua Harian Sampaikan Permohonan Maaf dan Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.