Hanya 41 Persen Warga AS Setuju Jika TikTok di Blokir Pemerintah

Dari hasil polling tersebut, generasi muda yang berusia 18-34 tahun cenderung tidak setuju dengan pemblokiran TikTok.

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
TikTok aplikasi yang menghasilkan dengan memanfaatkan kode referral dan sejumlah tugas lainnya. 

Sebanyak 71 persen responden memilih opsi "khawatir" karena perusahaan induk TikTok, ByteDance berasal dari China, dan 31 persen di antaranya memilih opsi "sangat khawatir".

Dalam kaitannya dengan China, sebanyak 65 persen responden percaya bahwa TikTok mengumpulkan data pribadi warga negara Paman Sam dan kemudian memberikannya kepada pemerintah China.

Meskipun demikian, kebanyakan responden sepakat bahwa informasi pribadi yang diambil TikTok kurang lebih mirip dengan media sosial lainnya.

Sebanyak 43 persen responden setuju dengan pernyataan tersebut.

Ini Dia Medsos Baru Mirip TikTok, Namun Berbentuk Teks

Sejumlah pertanyaan lainnya menyangkut dampak yang dibawa oleh TikTok.

Setidaknya terdapat 72 persen responden yang setuju bahwa TikTok menyebabkan kerusakan kesehatan mental pada remaja.

Kemudian, 50 persen responden mengatakan bahwa TikTok mendukung aktivitas ilegal apabila dilihat dari tren konten yang ada di aplikasi distribusi video pendek itu.

TikTok juga dipercaya secara sengaja mengizinkan penyebaran misinformasi lewat platform-nya.

Dengan perolehan suara "setuju" mencapai 73 persen, sebagaimana dirangkum dari The Washington Post pada Senin 27 Maret 2023.

Pemblokiran TikTok di depan mata? TikTok sendiri saat ini memang tengah mendapat ancaman pemblokiran dari pemerintah AS.

AS menyiapkan Undang-undang bernama "Restrict" atau Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology.

Sesuai namanya, regulasi ini dibuat untuk membatasi munculnya ancaman keamanan yang berisiko dari teknologi informasi dan komunikasi.

UU Restrict tersebut akan memberi pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap berpotensi sebagai ancaman keamanan nasional.

Regulasi ini tidak menargetkan pemblokiran TikTok secara khusus.

Akan tetapi, Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner mengatakan bahwa aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal masuk "radar" pengawasan berdasarkan UU tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved