Aturan Bayar THR untuk Peserta atau Pelajar Magang Terbaru 2023
Resmi aturan terbaru pembayaran dan pencairan THR untuk peserta atau pelajar magang terbaru tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi aturan terbaru pembayaran dan pencairan THR untuk peserta atau pelajar magang terbaru tahun 2023.
Sebentar lagi hari raya keagamaan Lebaran Idul Fitri 2023 tiba.
Sering muncul pertanyaan apakah peserta magang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menurut peraturan perundang-undangan?
Siapa saja yang berhak mendapat THR? Apa konsekuensi hukum bila perusahaan tidak membayar THR?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita lihat definisi magang yang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker No. 6 Tahun 2020), yaitu:
“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”
• Apes! Dua Kelompok PNS Ini Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023
Sedangkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menurut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36 Tahun 2021), yaitu:
“Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.”
Aturan kewajiban Perusahaan untuk memberikan THR kepada Pekerja/Buruh diatur lebih lanjut pada Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan (Permenaker No. 6 Tahun 2016), yang berbunyi:
Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, peserta Magang bukanlah termasuk yang berhak atas THR karena yang berhak atas THR adalah pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT atau PKWT.
Sedangkan peserta Magang hubungan dengan Perusahaan berdasarkan Perjanjian Pemagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2020, yang berbunyi:
“Penyelenggaraan Pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan.”
Konsekuensi hukum bagi Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada Pekerja/Buruh dapat kita temui dalam Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang berbunyi:
- Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada Pekerja/Buruh dapat kita temui dalam Pasal 79 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021, yang berbunyi: (1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
• Dipercepat! Jokowi Resmi Umumkan Pencairan THR 2023 dan Ultimatum Perusahaan
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
- Pembekuan kegiatan usaha.
Berdasarkan seluruh uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa:
- Peserta magang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
- Yang berhak mendapatkan THR Keagamaan menurut aturan perundang-undangan adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan
- Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang biasa kita sebut Karyawan Tetap atau Karyawan Kontrak. Pengusaha yang tidak memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Cek PIP Kemdikbud Go Id 2025 Terbaru, Jadwal Pencairan hingga Daftar Penerima |
![]() |
---|
KALENDER Hari Libur Tahun 2026 Lengkap 17 Hari-hari Libur dan 8 Tanggal Cuti Bersama Tahun 2026 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Hafizh Muzaini Atlet Pencak Silat Sintang Siap Wakili Kalbar Ikut PON Beladiri di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.