Aturan Baru Bayar THR 2023 Wajib Uang, Bagaimana Hukumnya Kalau Diganti Barang atau Parsel?

Ida Fauziyah mengatakan, pemberi kerja atau pengusaha saat membayarkan THR tak boleh melakukannya dengan cara dicicil.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Aturan Bayar THR 2023 Wajib Dibayar Pakai Uang, Bagaimana Hukumnya Kalau Diganti Barang atau Parsel. 

- Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

- Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa kerja / 12 (bulan) X1 bulan upah.

Adapun updah terdiri dari komponen:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap

Aturan Bayar THR untuk Karyawan Baru Tahun 2023 Resmi Diumumkan Ida Fauziyah

Imbauan Kemnaker soal THR 2022

Berikut imbauan soal THR dari Kemenaker:

- Mendorong perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan

- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved