Ramadhan Kareem

Hukum Sahur dalam Keadaan Junub , Apakah Puasa Ramadhan yang Dijalani Sah atau Tidak ? Yuk Simak

Setelah Jimak di malam hari Bulan Puasa Ramadhan, seseorang akan ada dalam keadaan Junub . Lantas, jika di Dini Hari masih dalam keadaan Junub sesuai

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/Enro
Inilah hukum Sahur dalam keadaan Junub di Dini Hari Bulan Puasa Ramadhan . Selengkapnyadi artikel ini, Sabtu 25 Maret 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Meski Bulan Puasa Ramadhan Umat Muslim dianjurkan menahan nafsu dan lapar serta haus di siang hari, beberapa aktivitas masih boleh dilakukan di malam harinya.

Termasuk di antaranya adalah hubungan intim suami istri .

Atau dalam istilah Fiqh Islam disebut dengan Jimak .

Setelah Jimak di malam hari Bulan Puasa Ramadhan, seseorang akan ada dalam keadaan Junub .

Lantas, jika di Dini Hari masih dalam keadaan Junub sesuai menggauli istri, apakah boleh Sahur ?

Dalil Perintah Wajib Berhenti Makan Sahur dan Minum Saat Imsak atau Azan Subuh

Lalu bagaimana dengan Puasa yang dijalankan di siang hari Bulan Ramadhan di hari tersebut?

Apakah sah atau tidak jika Sahur masih dalam keadaan Junub dan belum mandi wajib ?

Nah, yuk selengkapnya simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Sabtu 25 Maret 2023 berikut ini

# Hukum Sahur dalam Keadaan Junub

Secara umum, hukum menggauli istri atau Jimak di malam hari di Bulan Puasa Ramadhan adalah mubah .

Bahkan dalam Ayat Alquran di surat Al Baqarah hal itu 'diperintahkan' .

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Demikian Ayat Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut.

Adapun Sahur dalam keadaan Junub ,hal itu juga diperbolehkan .

Mayoritas Ulama berpendapat itu tidak membuat Puasa yang dijalankan di siang harinya menjadi batal .

Atau tidak sah.

Hal ini lantaran juga pernah dialami oleh Rasulullah Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah Hadist, Ummu Salamah r.a istri Nabi Muhammad SAW menceritakan :

وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Artinya:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR Bukhari)

Senada , istri Nabi Muhammad yang lainnya, yakni Aisyah r.a juga menceritakan:

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” ((HR Muslim)

Lebih lanjut , Imam An Nawawi juga menegaskan hal tersebut dalam kitab Al Majmu' .

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut adalah dibolehkan dan tidak membuat Puasa batal .

Namun Imam An Nawawi menegaskan, ada baiknya untuk segera mandi bersih sebelum Sholat Subuh tiba.

Sebab, Sholat Subuh hanya bisa dikerjakan jika sudah mandi bersih atau mandi Junub .

Allahualam bi showwab .(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved