Tahapan Seleksi PPG Bagi Calon Guru Untuk Menjalani Pendidikan Profesi Guru

Setidaknya ada 3 tahapan yang harus dilalui calon peserta PPG seperti seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Tahap seleksi mengikuti PPG hingga pengumuman. Calon peserta harus memenuhi seluruh seleksi dari 3 tahapan penting. 

Pada tahap ini pelaksanaannya secara offline di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Adapun proses pelaksanaan tes dilakukan menggunakan aplikasi CAT ANBK (Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer).

Calon peserta juga perlu melakukan pembayaran dan menunggu hingga verifikasi pembayaran selesai. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kartu tes substantif digital.

Cetak kartu tersebut dan bawa ke lokasi tes diselenggarakan.

Baca juga: Soal Pretes PPG Kemenag 2023 dan Kunci Jawaban Latihan Tes Pendidikan Profesi Guru

3. Tes Wawancara

Tes wawancara bisa dikatakan merupakan tahapan terakhir dari proses seleksi. Jadwal tes wawancara akan diinfokan setelah Anda dinyatakan lolos tes substantif.

Pelaksanaan tes wawancara dilakukan secara online melalui platform virtual meeting.

Pada tahap ini, kompetensi calon peserta akan digali lebih dalam mulai kompetensi secara profesional maupun personal.

4. Pengumuman

Setelah seluruh tahapan dilalui hasilnya yaitu melalui pengumuman lolos seleksi atau tidak sebagai penentu dari seluruh rangkaian pendaftaran PPG yang telah diikuti sebelumnya.

Cek berita dan artikel lain seputar pendidikan di sini

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved