Tahapan Seleksi PPG Bagi Calon Guru Untuk Menjalani Pendidikan Profesi Guru

Setidaknya ada 3 tahapan yang harus dilalui calon peserta PPG seperti seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Tahap seleksi mengikuti PPG hingga pengumuman. Calon peserta harus memenuhi seluruh seleksi dari 3 tahapan penting. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk menjalani Pendidikan Profes Guru ( PPG ) setiap calon guru harus mengikuti tes.

Cara daftar PPG sudah ditentukan mulai dari syarat administrasi hingga dalam pelaksanaan tes.

Setidaknya ada 3 tahapan yang harus dilalui calon peserta PPG seperti seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Selanjutnya peserta PPG akan melalui tahapan tes yang akan ditentukan dengan hasil penilaian tes yang dikerjkan.

Makanya seluruh persiapan harus dilakukan calon perserta PPG sebelum mengikuti serta harus mengetahui pula tahapan seleksi yang akan dihadapi.

Supaya persiapan bisa dilakukan lebih matang lagi.

Baca juga: Apa Itu PPG dan Kepanjangannya ? Syarat hingga Tujuan Melaksanakan Pendidikan Profesi Guru

Berikut ini tahapan dalam seleksi Pendidikan Profesi Guru

1. Seleksi Administrasi

Untuk tahapan seleksi administasi, seluruh berkas dan persyaratan akan diseleksi.

Proses seleksi dilakukan secara daring melalui aplikasi PPG SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Untuk itu, calon peserta harus melakukan pendaftaran awal dulu melalui situs PPG Kemendikbud.

Situs tersebut dapat diakses melalui link ppg.kemdikbud.go.id. Kemudian pilih opsi ‘Daftar PPG" sesuaikan dengan tahunnya.

Lalu buka aplikasi SIMPKB dan lakukan pembuatan akun pada aplikasi tersebut. Jika sudah, Anda akan diminta untuk melengkapi data pada aplikasi.

Termasuk data diri, riwayat pendidikan, essay, dan lain-lain. Terakhir, unggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi tersebut.

2. Tes Substantif

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved