Breaking News

Ramadhan Kareem

Bolehkah Ibu Menyusui Puasa di Bulan Ramadhan ? Apakah Wajib Qadha Jika Memilih Tak Puasa ?

Apakah di tahun berikutnya sang ibu menyusui tersebut harus menjalankan Puasa Qadha ganti Puasa Ramadhan yang ditinggalkan? Cek lengkap di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
AHMAD ZAIMUL HAQ / SURYA MALANG
Inilah penjelasan mengenai hukum Puasa bagi ibu menyusui di Bulan Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini Kamis 23 Maret 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu di antara kajian Fiqh tentang Puasa di Bulan Puasa Ramadhan adalah Puasanya ibu menyusui .

Lantas, bolehkah ibu menyusui Puasa ?

Bagaimana jika kemudian ibu menyusui tersebut memilih untuk tidak berPuasa lantaran keperluannya menyusui buah hatinya?

Bagaimana hukumnya?

Apakah di tahun berikutnya sang ibu menyusui tersebut harus menjalankan Puasa Qadha ganti Puasa Ramadhan yang ditinggalkan? 

3 Cara Shalat Tahajud di Rumah Jika Sudah Mengerjakan Tarawih dan Witir Berjamaah di Masjid

Yuk simak selengkapnya di ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak KAmis 23 Maret 2023 berikut ini

# Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui

Terkait boleh tidaknya ibu menyusui Puasa di Bulan Suci Ramadhan , hal tersebut tentu saja diperbolehkan.

Dengan catatan si ibu tersebut mampu, dan tidak membahayakan si bayi .

Sebab ada kekhawatiran apabila Puasa , maka kualitas dan kuantitas ASI bagi si bayi bisa berkurang drastis .

Puasa Tapi Tidak Shalat Tarawih Apa Hukumnya? Benarkah Pahalanya Ramadhan Jadi Sia-sia ?

Lantaran cairan tubuh ketika berpuasa tidak seperti biasanya .

Namum , dalam Journal oof Fasting and Healt Mashad Universiy of Medical Sciences , disebutkan tidak ada perbedaan signifikan antara kualitas ASI ibu yang berPuasa dengan yang tak berPuasa .

Sehingga 'di atas kertas' aman bagi ibu menyusui Puasa di siang harinya.

Selama saat Sahur sudah mencukupi kebutuhan makan dan minumnya dengan layak terlebih dahulu .

Namun, Islam memberikan keringan bagi ibu yang menyusui boleh untuk tidak berPuasa di siang hari Bulan Ramadhan .

Hal ini sebagaimana Hadist berikut:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat,'

"Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad)

Dengan demikian, yang dianjurkan adalah tidak Puasa .

Apakah Bulan Puasa Boleh Ziarah Kubur ? Bagaimana Bacaan Doa Berkunjung ke Makam ? Simak Ulasan Ini

Sebab dalam ketentuan Fiqh , ada anjuran ketika mendapatkan Rukhsah atau keringanan, dianjurkan untuk diambil.

Sebab itu adalah tanda kasih sayangnya Allah SWT .

Sebagaimana Dalil berikut.

إنَّ اللَّهَ تباركَ وتعالى يحبُّ أن تُؤتَى رُخصُهُ كما يكرَهُ أن تُؤتَى معصيتُهُ

Artinya:

"Sesungguhnya Allah SWT suka ketika rukhsah dari-Nya diambil, sebagaimana Ia membenci tatkala maksiat kepada-Nya dilakukan," (HR Ahmad , Ibn Khuzaimah, dan Al-Tabaran)

# Ganti Puasa Ibu Menyusui , Haruskah Qadha

Sebagai gantinya, ibu menyusui yang tidak berpuasa lantaran kewajiban menyapih anaknya bisa mengganti Puasa yang ditinggalkan dengan membayar Fidyah.

Sesuai dengan jumlah hari Puasa yang ditinggalkan .

Adapun terkait Puasa Qadha , ada beberapa pendapat .

Pendapat dari pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Imam Abu Hanifah, tidak perlu membayar Fidyah , tapi cukup Puasa Qadha saja di Bulan lain jika sudah mampu .

Pendapat ke dua , tidak perlu Puasa Qadha lagi .

Cukup membayar Fidyah.

Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar dan lainnya.

Sedangkan dari Mazhab Syafii serta Mazhab Maliki dan juga Imam Ahmad , wajib Puasa Qadha dan sekaligus membayar Fidyah.

Seluruh pendapat tentunya mempunyai dasar Dalil yang kuat .

Allahualam bi showwab. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved