Begini Menambah Peserta BPJS Kesehatan Untuk Kepesertaan Mandiri Secara Online, Tanpa Antrean!
Cara penambahan bisa dilakukan di rumah tanpa harus antrean ke kantor BPJS Kesehatan yang biasanya sudah ramai sejak pagi hari.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Sebagai tambahan informasi adapun jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan termasuk pasangan (suami/istri) dan maksimal 3 orang anak.
Jika pekerja memiliki anak ke-4 dan seterusnya atau memiliki anggota keluarga tambahan seperti ayah, ibu, atau mertua maka akan dibayar oleh pekerja dari potongan gaji.
Berikut kriteria anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Istri/suami sah dari pekerja/karyawan.
- Anak dari pekerja/karyawan (maksimal 3 orang).
- Belum atau tidak pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Belum genap berusia 21 tahun atau maksimal berusia 25 tahun jika sedang melanjutkan pendidikan formal.
- Iuran BPJS anggota keluarga dari karyawan (peserta PPU) yang memenuhi kriteria di atas akan dibayar oleh badan usaha sebesar 4 persen dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Total 5
Cek NISN Online Pencairan Bansos Pelajar PIP Kemdikdasmen 2025 Tahap 2, Ini Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Siswa SMA 1 Pontianak Antusias Sambut Program Internet Gratis Sekolah |
![]() |
---|
Internet Gratis di Sekolah, Fadel : Semangat dan Komitmen Gubernur Ria Norsan Jadi Faktor Utama |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Penuhi Janji, Kalbar Provinsi Pertama Luncurkan Internet Gratis untuk Sekolah |
![]() |
---|
Ijazah Digital Mulai Berlaku di Perguruan Tinggi Indonesia, Peruri Gandeng ITB hingga Unpad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.