Begini Menambah Peserta BPJS Kesehatan Untuk Kepesertaan Mandiri Secara Online, Tanpa Antrean!

Cara penambahan bisa dilakukan di rumah tanpa harus antrean ke kantor BPJS Kesehatan yang biasanya sudah ramai sejak pagi hari.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Cara menambah peserta BPJS Kesehatan dengan aplikais JKN Mobile tanpa harus mengantre dikantor BPJS Kesehatan. 

Sebagai tambahan informasi adapun jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan termasuk pasangan (suami/istri) dan maksimal 3 orang anak. 

Jika pekerja memiliki anak ke-4 dan seterusnya atau memiliki anggota keluarga tambahan seperti ayah, ibu, atau mertua maka akan dibayar oleh pekerja dari potongan gaji. 

Berikut kriteria anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

- Istri/suami sah dari pekerja/karyawan.

- Anak dari pekerja/karyawan (maksimal 3 orang).

- Belum atau tidak pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.

- Belum genap berusia 21 tahun atau maksimal berusia 25 tahun jika sedang melanjutkan pendidikan formal.

- Iuran BPJS anggota keluarga dari karyawan (peserta PPU) yang memenuhi kriteria di atas akan dibayar oleh badan usaha sebesar 4 persen dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Total 5

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved