Apakah BPJS Suami Bisa Digunakan untuk Istri? Cek Syarat Pendaftaran Kolektif Perusahaan atau PPU

Asuransi BPJS dapat digunakan secara berjenjang mulai dari fasilitas kesehatan pertama sampai rumah sakit.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan Kolektif dan PPU- Berikut informasi apakah BPJS Kesehatan milik suami dapat digunakan oleh istri dan ketentuan pendaftaran BPJS secara kolektif dari perusahaan maupun mandiri. 

1. Pendaftaran kolektif perusahaan

Penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan bisa melalui cara pendaftaran kolektif perusahaan dengan langkah sebagai berikut:

Memberikan Surat Kuasa Pemotongan Gaji kepada pemberi kerja dengan catatan untuk penambahan iuran bagi anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan.

Memberikan data anggota keluarga tambahan untuk proses pendaftaran perusahaan kepada BPJS Kesehatan sesuai Surat Kuasa.

Setelah itu, perusahaan akan memulai proses pendaftaran secara kolektif dan memotong gaji sebesar 1 persen setiap anggota keluarga tambahan.

BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

2. Pendaftaran secara perorangan oleh peserta PPU

Selain melalui pendaftaran kolektif perusahaan, penambahan anggota keluarga juga bisa dilakukan secara perorangan oleh pekerja atau peserta PPU baik online maupun offline

Jika memilih cara offline, kamu bisa mengajak anggota keluarga tambahan yang akan didaftarkan ke kantor BPJS Kesehatan

Selanjutnya anggota keluarga tambahan yang didaftarkan akan mendapatkan virtual account dan besaran iuran yang harus dibayar peserta sesuai kelas perawatan yang dipilih. 

Dalam pendaftaran peserta baru BPJS ini, perlu didampingi oleh penanggung jawab perusahaan untuk membantu pendaftaran tahap awal. 

Jika memang ada anggota keluarga yang tinggal di daerah berbeda, maka peserta dan anggota keluarga yang lain bisa memilih fasilitas kesehatan tingkat 1 sesuai domisili. 

Demikian tadi penjelasan mengenai apakah BPJS Kesehatan milik suami yang didaftarkan melalui perusahaan dapat dipakai oleh anggota keluarga dalam hal ini yang dimaksud adalah istri, Disertai syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara kolektif dari perusahaan maupun peserta PPU. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved