Puasa Kamis atau Jumat? Aturan Baru Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 2023

Pemerintah menggunakan kriteria baru dalam penetapan awal Puasa 2023 jatuhnya 1 Ramadhan 1444 Hijriah tahun ini.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi. Puasa Kamis atau Jumat? Aturan Baru Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menggunakan kriteria baru dalam penetapan awal Puasa 2023 jatuhnya 1 Ramadhan 1444 Hijriah tahun ini.

Sementara Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.

Di sisi lain, pemerintah masih akan menunggu sidang isbat pada Rabu 22 Maret 2023 untuk menetapkan awal puasa Ramadhan 2023.

Namun demikian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi bahwa awal puasa Ramadhan akan jatuh bersamaan, yakni pada Kamis 23 Maret 2023.

Meski awal Ramadhan diperkirakan jatuh bersamaan, hari raya Idul Fitri diprediksi akan berbeda.

Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023, sementara kriteria MABIMS yang digunakan pemerintah kemungkinan akan jatuh pada 22 April 2023.

124 Titik Rukyatul Hilal di Indonesia dan Jadwal Sidang Isbat! Jawa Timur Terbanyak, Kalbar 1 Titik

Perbedaan penetapan puasa Ramadhan maupun Lebaran bukan kali ini terjadi. Tahun lalu, Muhammadiyah terlebih dahulu melaksanakan puasa, tetapi Hari Raya dirayakan serentak.

Perbedaan kriteria

Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin menjelaskan, perbedaan penetapan muncul karena perbedaan kriteria yang digunakan.

"Sumber utama perbedaan karena ada perbedaan kriteria," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Thomas mengungkapkan, Muhammadiyah menggunakan metode hisab (hitungan), sementara pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode rukyat.

Rukyat atau aktivitas melihat penampakan hilal (Bulan sabit) sendiri dilakukan pada hari ke-29 dalam satu bulan di kalender Hijriah.

Menurut dia, rukyat terkadang gagal melihat hilal, sehingga satu bulan digenapkan menjadi 30 hari, dan puasa atau Idul Fitri ditetapkan pada hari berikutnya.

Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama ini menegaskan, bulan pada kalender Hijriah selalu terdiri dari 29 hari atau 30 hari.

"Karena rata-ratanya siklus sinodis atau Bulan baru ke Bulan baru berikutnya 29,53 hari," terang Thomas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved