Ramadhan Kareem

Sah atau Tidak Puasa Seseorang Jika Pingsan Saat Siang Bulan Ramadhan 1444 Hijriah?

Akan tetapi pada situasi tertentu ketika berpuasa seseorang mengalami pingsan ketika sedang berpuasa. Apakah pingsan dapat membatalkan puasa?

|
Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Makan Sahur merupakan satu di antara sunnah saat puasa Ramadhan 1444 Hijriah. Makan Sahur satu di antara cara memasukan energi dalam tubah agar kuat berpuasa. Lantas bagaimanakah jika seseorang pingsan saat sedang berpuasa? 

Adapun jika dia sudah sadar di tengah hari, maka puasanya tetap sah.

Hal senada juga dijelaskan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

Jika seseorang yang berpuasa mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah meskipun ia pingsan.

Namun jika ia pingsan atau dianestesi atau dibius sepanjang hari, barulah puasanya tidak sah dan harus diqodho di lain hari.

Atau bisa dikatakan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung dengan kondisi dan penyebabnya.

Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya puasa karena hilang kesadaran dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang.

"Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah.

Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah.

Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah." (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552). (*)

Simak Informasi Lengkap Seputar Ramadhan 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved