Ramadhan Kareem

Hukum Mencium Pipi dan Memeluk Istri Saat Berpuasa Ramadhan 1444 Hijriah, Simak Penjelasan Ulama

Berpuasa diartikan meninggalkan makan dan minum dari sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Enro
1 Ramadhan 1444 Hijriah akan jatuh pada Kamis 23 Maret 2023. Apa Hukum Jika Suami mencium pipi dan memeluk istri saat siang hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Ramadhan 1444 Hijriah sebentara lagi datang.

Setiap Muslim diwajibkan berpuasa saat siang hari.

Berpuasa diartikan meninggalkan makan dan minum dari sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

Satu di antara hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan intim dengan istri di siang hari.

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang suami mencium pipi dan memeluk istrinya saat siang hari ?

123 Titik Lokasi Pemantauan Hilal 1 Ramadhan 1444 Hijriah di Indonesia Terdapat 1 Titik di Kalbar

Berdaraksn sejumlah literarur di internet bahwa seharusnya seorang muslim menjaga puasanya dari sesuatu yang membatalkannya.

Dan mengharap pahala dengan meninggalkan keinginan makan, minum dan berstubuh. Sebagaimana telah ada dalam hadits tentang keutamaan puasa

"Meninggalkan makanan, minuman dan nafsunya karena Diri-Ku." (HR. Bukhari, puasa, no. 1761).

Akan tetapi jika dirinya dapat menahan diri dan menguasai dirinya tidak sampai terjerumus ke sesuatu yang dapat merusak puasanya dengan keluar mani atau bersetubuh.

Atau berkurang puasanya dengan keluar mazi. Maka dalam kondisi seperti ini, dia dibolehkan bercumbu dengan istrinya.

Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu mencumbui Aisyah radhiallahu anha dan beliau paling bisa mengendalikan diri dari nafsunya.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Mencium, bercumbu dan memeluk istri tanpa bersetubuh sementara saat berpuasa, kesemuanya itu dibolehkan dan tidak mengapa.

Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu mencium dalam kondisi berpuasa, mendekap dalam kondisi berpuasa.

Akan tetapi kalau khawatir terjerumus ke sesuatu yang diharamkan oleh Allah karena cepat (bangkit) syahwatnya.

Hukum Memakai Sandal atau Sepatu saat Ziarah Kubur ke Makam Keluarga sebelum Bulan Puasa Ramadhan

Maka hal itu dimakruhkan. Kalau keluar mani, maka dia diharuskan menahan (puasa) dan diharsukan mengqada dan tidak diharuskan kafarat menurut mayoritas ulama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved