Diskop UKM Provinsi Fasilitasi Izin Usaha Koperasi Provinsi Kalbar

Usaha simpan pinjam yang dikelola oleh badan hukum koperasi berada pada naungan pembinaan instansi...

Penulis: Anggita Putri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Foto bersama Kadiskop UKM Provinsi usai membuka kegiatan fasilitasi izin usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten, kota dalam satu daerah Provinsi tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Kini Pontianak, Kamis 16 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan fasilitasi izin usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten, kota dalam satu daerah Provinsi tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Kini Pontianak, Kamis 16 Maret 2023.

Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat, Junaidi menyampaikan Usaha simpan pinjam yang dikelola oleh badan hukum koperasi berada pada naungan pembinaan instansi pembina koperasi yaitu Kemenkop dan UKM untuk koperasi primer dan sekunder Nasional.

Lalu Gubernur untuk koperasi primer dan sekunder di Provinsi.

Sedangkan bupati, wali kota untuk koperasi primer dan sekunder ditingkat kabupaten/kota, melalui OPD yang membidangi koperasi ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dikatakannya bahwa modal usaha simpan pinjam yang bersifat pelayanan jasa dengan perputaran uang sangat cepat.

Diskop UKM Provinsi Fasilitasi Temu Mitra Koperasi di Kalbar

Sehingga penting untuk diperhatikan terkait tata kelola, serta regulasi perkoperasian yang dapat menjamin perlindungan kepentingan anggota koperasi.

Suasana saat kegiatan fasilitasi izin usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten, kota dalam satu daerah Provinsi tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Kini Pontianak, Kamis 16 Maret 2023.
Suasana saat kegiatan fasilitasi izin usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten, kota dalam satu daerah Provinsi tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Kini Pontianak, Kamis 16 Maret 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI)

Seperti diketahui bahwa menyikapi hal tersebut, Kemenkop UKM telah mengeluarkan SE nomor 33 tahun 2021 tentang perizinan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan terakhir keputusan Menteri Koperasi nomor 49 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko usaha simpan pinjam sektor koperasi.

Berkaitan dengan perizinan simpan pinjam koperasi, kondisi terkini Pemerintah dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan SE Nomor 11 tahun 2022 tentang Moratorium Pelaksanaan perizinan usaha simpan pinjam koperasi, yang berlangsung selama 3 bulan sejak 17 November 2022- 17 Februari 2023.

Kemudian diperbaharui kembali dengan SE nomor 2 tahun 2023, tentang moratorium pelaksanaan perizinan usaha simpan pinjam koperasi, yang berlaku sejak 14 Februari 2023 sampai tiga bulan kedepan.

“Jadi salah satu pertimbangan dilaksanakan moratorium ini, karena usaha simpan pinjam termasuk dalam usaha dengan risiko tinggi yang memerlukan pertimbangan kelayakan modal dalam berusaha,” ungkapnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam rangka membangun koperasi yang berkualitas yang dapat mensejahterakan anggota dan masyarakat.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Resmiguno menyampaikan adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengurus dan pengelola koperasi, tentang tata cara pengurusan izin usaha pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

OSS RBA adalah merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan setiap pimpinan maupun kepala daerah.

Adapun peserta pada kegiatan ini adalah pengurus, pengelola koperasi yang keanggotaannya lintas daerah kabupaten kota dalam satu daerah provinsi, dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang, yang terdiri dari 25 Koperasi.

Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari pada 16-17 Maret 2023, dengan menghadirkan beberapa narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, serta dari Notaris. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved