Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Kontrak dan Harian di Aturan Terbaru Tahun 2023
Berikut cara menghitung rincian besaran THR yang akan diperoleh karyawan kontrak dan harian di aturan terbaru tahun 2023.
Cara menghitung THR karyawan harian
Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian ini juga tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Demikian informasi tentang perhitungan THR atau cara menghitung THR 2022 bagi karyawan kontrak dan pekerja harian.
Anda bisa mulai menghitung seberapa besar THR yang akan Anda dapat tahun ini dengan perhitungan dari Kemnaker.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
KRITIK Menkeu Purbaya Cukai Rokok 57 Persen, Bunuh Industri dan Buruh Demi Kesehatan dan Pendapatan |
![]() |
---|
Contoh dan Manfaat Surat Referensi Kerja Saat Resign dari Perusahaan |
![]() |
---|
22 Daftar MTS Kubu Raya Negeri dan Swasta Lengkap Lokasi, di Pondok Pesantren atau Sekolah Sendiri |
![]() |
---|
21 DAFTAR SMP Negeri-Swasta Kecamatan Ngabang Landak Lengkap Alamat Paling Terdekat dengan Domisili |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.