Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Kontrak dan Harian di Aturan Terbaru Tahun 2023
Berikut cara menghitung rincian besaran THR yang akan diperoleh karyawan kontrak dan harian di aturan terbaru tahun 2023.
Cara menghitung THR karyawan harian
Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian ini juga tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Demikian informasi tentang perhitungan THR atau cara menghitung THR 2022 bagi karyawan kontrak dan pekerja harian.
Anda bisa mulai menghitung seberapa besar THR yang akan Anda dapat tahun ini dengan perhitungan dari Kemnaker.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
57 Sekolah di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Lengkap Alamat KB TK SD SMP SMA |
![]() |
---|
Link-AR Borneo Kenalkan Teori U untuk Wujudkan Kepemimpinan Transformatif Serikat Buruh Kebun Sawit |
![]() |
---|
34 Sekolah di Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau Lengkap dengan Alamat dan Jenis Pendidikan |
![]() |
---|
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat, Indosat Raih Predikat Best Workplace 2025 |
![]() |
---|
CATAT Daftar Jumlah Pekerja Terbanyak Jadi Korban PHK Periode Januari sampai Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.