Kadisperindagkop UKM Singkawang: Tidak Ada Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas di Singkawang

"Kewenangan untuk mencegah masuknya barang-barang tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat dan pemprovinsi kalbar termasuk bea cukai," paparnya.

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Ruko tempat usaha lelong Hj. Siti Khadijah, Jum'at 17 Maret 2023. Hj. Siti menjelaskan bisa kuliahkan 3 anak ke Australia dari hasil lelong. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Disperindagkop UKM Kota Singkawang , Muslimin mengatakan tidak ada pelarangan penjualan pakaian bekas di Singkawang karena yang dilarang ialah praktek impornya.

"Dinas tidak bisa melarang orang menjual pakaian-pakaian tersebut karena yang dilarang adalah praktek impornya bukan penjualannya," ucap Muslimin saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Minggu 2023.

Ia menjelaskan sesuai dengan Permendag 40 Tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas illegal, bahwa pada dasarnya Dinas Kabupaten Kota hanya memantau dan melaporkan terkait hal tersebut.

"Kewenangan untuk mencegah masuknya barang-barang tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat dan pemprovinsi kalbar termasuk bea cukai," paparnya.

Pedagang Pakaian Bekas di Putussibau Akui Beli Lelong dari Pontianak dan Pulau Jawa

Usaha pakaian bekas atau lelong di Singkawang memang banyak diminati masyarakat, menurutnya ada kisaran 75 - 100 Pedagang.

"Jumlahnya saya tidak tau persis karena penjualannya bukan hanya di toko-toko tapi banyak yang dirumah pribadi. Tapi perkiraan untuk di Singkawang ada 75-100 pelapak.

Ia juga berharap kepada para pedagang lelong untuk berikhtiar dan membaca peluang usaha lain kedepannya.

"Ikhtiar pedagang saya pikir sangat pintar membaca peluang pasar. bisa dialihkan ke jualan pakaian murah 3 pc 100 rb yg skrg juga marak singkawang," harapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved