Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag RI 2023

Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Editor: Zulkifli
Kemenag.go.id
Logo Kemenag _Cek jadwal dan tahapan ujian PPPK Kemenag RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak jadwal pengumuman hasil seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Seperti diketahui tes kompetensi PPPK sudah dimulai sejak 17 Maret lalu ada akan berakhir hingga 9 April 2023 mendatang.

Adapun peserta yang mengikuti sekelsi yang sebanyak 74.424 pelamar yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, pada Senin 13 Maret 2023.

Adapun formasi yang akan diperebutkan yakni sebanyak 49.549 formasi.

Kapan Sidang Isbat 2023 untuk Penetapan Awal Puasa Ramadhan 1444 H ? Kemenag RI Rilis Jadwal Resmi

Peserta yang sudah mengikuti seleksi uji kompetensi selanjutnya menunggu hasil seleksi yang dijadwalkan pada 9-11 April 2023.

Pengumiman biasanya akan disampaikan Kemenag di website resminya maupun di akun media sosialnya.

Sementara itu sebelumnya Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Kakanwil Kemenag Kalbar Berikan Pesan Jaga Kondusifitas Menjelang Tahapan Pemilu 2024

Waspada Calo

Sebelumnya Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudinseluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved