Lakukan Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Benua Kayong Imbau Larangan Karhutla kepada Warga

Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian sudah memberikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Benua Kayong
Personel Polsek Benua Kayong Polres lakukan sambang dan sampaikan imbauan larangan Karhutla kepada warga, Sabtu 18 Maret 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Personel Polsek Benua Kayong Polres Ketapang Polda Kalbar, tentu tidak kenginginkan kebakaran hutan dan lahan, karena itu sangat berbahaya kepada masyarakat di kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Sabtu 18 Maret 2023.

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala S.I.K., M.H melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Sumadinata mengatakan bahwa memberikan Himbauan tentang Karhutla kepada warga guna mengingatkan agar bersama-sama mencegah supaya tidak terjadi kebakaran Hutan dan Lahan

Himbaun kami berikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pekebun agar paham aturan-aturan tentang Karhutla dan akibat yang ditimbulkan apabila terjadi karhutla, serta warga mengerti apa sangsi Hukuman pidana kurungan maupun sangsi denda apabila membakar hutan dan lahan.

Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian sudah memberikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved