Dikenakan Sanksi dan Denda Jika Terlambat Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Online Bagi Perorangan!

Diketahui bahwa wajib pajak orang pribadi diberikan kesempatan untuk melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2023. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi-Berikut cara lapor dan sanksi administratif bagi wajib Pajak yang tidak melapor SPT tahunan. 

9. Kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email ataupun nomor yang terdaftar.

10. Jika sudah mendapatkan kode verifikasi kamu tinggal memasukannya dan klik tombol kirim SPT.

11. Jika sudah terkirim kamu akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim melalui alamat email terdaftar.

Demikian tadi informasi seputar sanksi yang akan dikenakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat membayar atau melapor SPT tahunan, Disertai cara melapor SPT online, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved