Dikenakan Sanksi dan Denda Jika Terlambat Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Online Bagi Perorangan!
Diketahui bahwa wajib pajak orang pribadi diberikan kesempatan untuk melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2023.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi-Berikut cara lapor dan sanksi administratif bagi wajib Pajak yang tidak melapor SPT tahunan.
9. Kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email ataupun nomor yang terdaftar.
10. Jika sudah mendapatkan kode verifikasi kamu tinggal memasukannya dan klik tombol kirim SPT.
11. Jika sudah terkirim kamu akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim melalui alamat email terdaftar.
Demikian tadi informasi seputar sanksi yang akan dikenakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat membayar atau melapor SPT tahunan, Disertai cara melapor SPT online, Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
25 Soal Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban Pilian Ganda Siap Ulangan & Ujian |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang Bola Super League 2025 Live TV Jumat 29 Agustus Persija vs Dewa United |
![]() |
---|
Film Pangku Reza Rahadian, Debut Sutradara dengan Kisah Kopi Pantura 2025 |
![]() |
---|
Film Keadilan The Verdict Tayang 2025, Kolaborasi Korea-Indonesia yang Mengguncang |
![]() |
---|
1 November Memperingati Apa? Ini Deretan Hari Besar Nasional dan Internasionalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.